Hi farmasetikers!
Bocornya SK Internal pemberhentian dan perrgantian seorang Apoteker Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) oleh seorang Dokter di salah satu Rumah Sakit Jiwa di daerah Jakarta menjadi bahan perbincangan hangat di pesan elektronik saat ini. Tersiar kabar bahwa pergantian itu adalah kebijakan internal karena kasus kehilangan ribuan tablet stok obat psikotropika yang diduga oleh orang dalam dan sedang dilakukan penyidikan oleh polisi.
Beberapa pesan broadcasting yang beredar saat ini diantaranya :
“Menjadi suatu keanehan ketika IFRS dipimpin oleh seorang Dokter tidak memenuhi Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit pada Pasal 6 Ayat 3 (Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggungjawab) dan standar akreditasi RS.”
“Tolong di viralkan dikalangan Apoteker bahwa itu kebijakan Internal di ambil karena RS JIWA ***** **** kehilangan obat ALPRAZOLAM sejumlah 9100 tab dari gudang Farmasi, dan sementara dilakukan penyidikan oleh Polisi karena Dirut melaporkan dgn pertimbangan kuatir ada ketangkap oleh polisi RS JIWA dipersalahkan dan menurut Polisi hasil penyidikan sementara pelakunya adalah orang dalam. Setelah selesai penyidikan baru dotunjuk lagi Apoteker baru sebagai Ka Inst Farmasi sesuai amanat AKREDITASI. Direktur RSJ **** ***** sdh tau bahwa sesuai dg standar akred harus apoteker. Tetapi ada mslh yg krusial harus diselesaikan makan sementara semua apt dibebaskan dulu.”