Hi farmasetikers!
Era digitalisasi sulit untuk dihindari, oleh karenanya harus disambut dengan inovasi dan kreasi. Namun, apa jadinya ketika sebuah aplikasi start up dimana salah satu fiturnya adalah belanja obat online melalui apotek terdekat belum memiliki fitur apoteker didalamnya.
Peran Apoteker Seharusnya Tetap Ada di Aplikasi Obat Online
Peran apoteker begitu penting di apotek dimana salah satunya dalam pelayanan obat baik itu resep maupun obat OTC. Pekerjaan kefarmasian di apotek jelas diatur oleh peraturan perundang-undangan dan juga kementrian kesehatan :
Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah video yang telah saya buat untuk mencoba aplikasi salah satu apotek online di Indonesia melalui Go-Med yang bekerjasama dengan Halodoc
Tulisan dan video ini bermaksud untuk memberi kritikan agar segera memasukan fitur apoteker untuk berinteraksi dengan pasiennya di semua aplikasi penjualan obat online. Seperti halnya fitur dokter yang telah tersedia di aplikasinya.