Tagged: farmasi industri, industri farmasi
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 1 year, 7 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
October 6, 2016 at 10:59 am #4602
Hi farmasetikers!
Dengan alasan waktu dan biaya yang bisa memperlambat proses pengajuan obat-obatan serta meningkatkan biaya produksi obat-obatan sehingga Industri farmasi tidak setuju dengan adanya kewajiban sertifikasi halal seperti diungkap Pengurus Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Frida Chalid.
pic : bisnis.comIndustri Farmasi Dan Obat Tolak Masuk Dalam Daftar Produk Wajib Halal
Bisnis.com, JAKARTA—Industri farmasi dan obat-obatan mendesak dikeluarkannya produk-produk tersebut dari daftar produk yang wajib bersertifikat halal terkait implementasi UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pengurus Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Frida Chalid mengatakan saat ini para produsen obat turut mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana pemerintah meminta obat-obatan yang didistribusikan berkualitas tinggi dan murah.
“Jika kami harus punya sertifikat halal, bagaimana mungkin kami bisa memproduksi obat yang berkualitas baik sekaligus murah, dan halal?” ungkap dia usai Kongkow Bisnis Radio PAS Perlukah Sertifikasi Halal Diwajibkan?, Rabu (5/10).
Frida menjelaskan proses pembuatan obat membutuhkan waktu sekitar 2 tahun. Bila diwajibkan memiliki sertifikat halal, maka waktu produksi akan makin panjang dan akibatnya aksesibilitas masyarakat terhadap obat tersebut terhambat. Sementara, kebutuhan di masyarakat bakal semakin tinggi dengan berjalannya JKN. Belum lagi, lanjut dia, biaya ikut terkerek sehingga harga obat menjadi mahal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) Parulian Simanjuntak menyebutkan saat ini sekitar 95% bahan baku produk farmasi masih impor. Belum tentu pemasok bahan baku bersedia mensertifikasi produknya.
“Kasarnya nanti kami dituntut untuk punya dua pabrik untuk obat yang sama. Kami setuju bahwa seharusnya sertifikasi ini bersifat sukarela,” tutur dia. UU Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan pada akhir 2014 dan mestinya berlaku pada 17 Oktober 2016. Namun, aturan turunan dari beleid tersebut belum juga rampung dan diperkirakan tidak akan terbit tahun ini.
Sumber : bisnis.com
April 18, 2023 at 8:23 am #54882The pharmaceutical industry in Indonesia is resisting the obligation to certify halal, citing concerns over cost and time. According to Frida Chalid, administrator of the Association of Indonesian Pharmaceutical Companies (GPFI), requiring halal certification would slow down the production process of drugs, making them more expensive and decreasing accessibility to the public. This is particularly problematic as drug manufacturers also support the government’s National Health Insurance (JKN) program, which requires the distribution of high-quality and affordable medicines.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.