Tagged: aborsi, misoprostol, obat aborsi, obat daftar G, obat keras
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 6 years, 3 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
July 12, 2018 at 9:45 am #9666
hi farmasetikers!
Masyarakat di Banjarmasin kembali diramaikan dengan adanya kasus seks bebas dan penyalahgunaan obat maag Misoprostol sebagai obat aborsi seperti dilansir dari beberapa media Banjarmasin.WADUH!!! ‘Obat Aborsi’ Dijual Bebas di Medsos
SANGATTA – Obat penggugur kandungan kini dijual bebas di Kutai Timur (Kutim). Bahkan seorang oknum menawarkan obat aborsi tersebut melalui media sosial (medsos. Oknum tersebut mengiklankan produknya di beberapa forum jual beli Facebook.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani mengaku terkejut, setelah melihat ungunggahan obat keras yang dijual belikan di media sosial. Pasalnya obat dengan merk cytotec dan gastrul merupakan pereda penyakit maag, namun dapat memberikan dampak kontraksi jika digunakan tidak sesuai dosis.
“Obat tersebut memang digunakan untuk meredakan maag. Namun sering disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan dengan penggunaan yang salah,” jelas Bahrani saat ditemui pada Senin (2/4).
Menurutnya kedua jenis obat tersebut merupakan obat keras, yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Dengan membeli di media sosial, maka pasien tidak memperoleh informasi lengkap tentang obat tersebut, antara lain mencakup cara pakai, dosis obat, dan efek samping yang mungkin timbul. Akibatnya, obat dapat dikonsumsi secara berlebihan, timbul efek samping yang tidak diwaspadai, bahkan dapat menyebabkan keracunan hingga kematian.
“Saya tidak menganjurkan pembelian obat di sembarang tempat. Pasalnya hanya dokter yang memahami kebutuhan dosis pasien. Selain itu pembelian obat seperti ini tidak dibenarkan,” katanya.
Menurutnya obat yang dijual kemungkinan ilegal atau palsu, karena pihak yang menjual obat tidak diketahui secara pasti alamat atau lokasinya. Bukan sarana resmi, yang mana identitas sarana tercantum jelas pada izin sarana. Selain itu obat berasal dari sumber yang tidak jelas, sehingga keamanannya tidak dapat dipastikan. Dirinya pun menjelaskan tidak ada jaminan dari penjual jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Berhati-hatilah dengan penggunaan obat sembarangan, karena tidak adanya izin edar dapat menyebabkan kematian,” ungkapnya.
Penyalahgunaan kedua obat tersebut diatas untuk melakukan aborsi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan.
“Aturan tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, dirinya berharap peran aktif seluruh elemen bangsa, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
“Saya berharap pada masyarakat agar lebih bijak dalam bertindak. Gunakanlah obat dengan resep dan ketentuan dokter,” tutupnya. (*/la)
Sumber : bontangpost.id
Miris, Seks Bebas Dianggap Biasa, Hamil di Luar Nikah Tinggal Konsumsi Obat Ini
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Seks bebas yang berakhir kehamilan tak hanya dialami Mawar.
Melati (juga bukan nama sebenarnya), warga Kabupaten Banjar, juga pernah mengalami hal yang sama.
Bedanya, wanita berusia 26 tahun ini memilih jalan pintas setelah ditinggal kekasihnya saat sedang mengandung di luar nikah.
Kekasih Melati kabur dan memutuskan hubungan setelah mengetahui Melati hamil.
Kaena tak ingin menanggung aib sendiri, Melati pun memilih jalan pintas, menenggak pil penggugur kandungan agar keluarga dan tetangga tak mengetahui jika ia sedang berbadan dua.
“Rasa sakitnya lebih dari rasa sakit saat menstruasi. Bahkan berkali-kali lipat. Sakit yang tak pernah saya rasakan. Perut tidak enak selama berjam-jam lalu banyak keluar darah menggumpal,” ungkapnya.
Kala itu, Melati mengaku hanya mengonsumsi satu tablet pil yang berdampak keluar darah menggumpal.
Sebelum memutuskan menggugurkan kandungan, Melati, tidak mengira kalau dirinya sedang mengandung karena memang jadwal menstruasinya tidak teratur.
Dari terakhir kali menstruasi, Melati sudah telat selama tiga bulan sampai memasuki November 2013.
Dia menuturkan, awal mula mendapat pil itu melalui internet dan teman-teman.
Awal Desember 2013, dia mendapat saran dari temannya membeli pil penggugur kandungan.
“Teman saya mengatakan obat itu dijual di toko obat di Banjarmasin,” katanya.
Awalnya, dirinya tak mengetahui obat apa yang dikonsumsi itu.
“Bentuknya bulat dan berwarna putih, dibungkus dalam plastik klip. Katanya itu obat penggungur janin. Saya dibelikan teman di kawasan Pasar Baru, Banjarmasin harganya Rp 50 ribu per biji,” ucap Melati.
Berselang tiga bulan kemudian, Melati menemukan tambatan hati yang baru.
Dia pun kembali melakukan hubungan seks di luar nikah dengan sang kekasih.
Pertengahan 2014, kembali dia hamil. Dan, sang kekasih tidak mau bertanggung jawab.
Melati pun mengonsumi obat Mis yang katanya penggugur kandungan.
Dia membeli pil itu di toko obat di kawasan Pasar Baru.
“Saya beli sendiri ke toko obat itu, Saya tidak malu lagi dan langsung kepada penjual obat ingin beli pil penggugur kandungan ‘gastrul’,” ucapnya.
Jika Mawar dan Melati adalah pengguna, Sekar (bukan nama sebenarnya) menemani temannya membeli pil penggugur kandungan di kawasan Pasar Baru lantai dua.
“Belinya Rp 600 ribu isinya empat pil, nama obatnya ‘Cyt. Minumnya dua tablet, dua tablet sisanya dimasukkan ke kemaluan,” aku Sekar.
sumber : tribunews
Konon Obat Ini Bisa Menggugurkan Kandungan, Dosis yang Diminum Tergantung Usia Kandungan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Awalnya Mawar berlangganan membeli implan pemutih dari temannya pada awal tahun 2015.
Temannya pernah berbicara kepadanya bahwa dia akan mengantarkan pesanan orang yakni obat penggugur kandungan.
Berselang beberapa bulan, akhir 2015, Mawar pun hamil atas hubungan yang tak semestinya dengan sang kekasih.
Namun, keduanya belum siap menikah dan memiliki keturunan.
Jalan pintas pun diambil Mawar dan sang kekasih memutuskan untuk menggugurkan kandungan.
Mawar pun membeli obat yang dijual oleh temannya.
Dia mengaku awalnya dia tidak mengetahui obat apa yang dia konsumsi.
Saat membeli dari seorang pria sebut saja Kumbang (bukan nama sebenarnya), obat itu tidak memiliki nama dan terbungkus plastik klip bening.
“Dulu saya tidak tahu itu obat apa. Tapi, sekarang saya tahu obat itu ada tiga macam, di antaranya Gas, Mis Cyt, dan satunya saya tidak tahu namanya,” beber Mawar.
Dosis obat yang digunakan berbeda-beda tergantung usia kandungan.
Dia menyebut, untuk usia kandungan satu sampai tiga bulan, harus meminum tiga tablet sekaligus.
Sedangkan untuk usia kandungan empat sampai lima bulan, harus lima tablet sekaligus.
“Kalau di atas lima bulan tidak bisa pakai obat itu, tapi harus lewat dokter kandungan,” tutur Mawar.
Selama dia mengonsumsi obat itu rasanya lebih sakit dari kram datang bulan.
“Tulang pinggul rasanya seperti diremukkan secara paksa oleh seseorang,” imbuhnya.
Dari pengalaman itu, Mawar sempat kapok atas apa yang telah dia rasakan, dan memilih berpisah sang pacar.
Namun pertengahan tahun 2016, dia kembali mengulang kesalahan yang sama seks di luar nikah yang mengakibatkannya kembali hamil.
“Saat itu saya sebenarnya ingin mempertahankan kandungan. Namun pasangan saya memohon-mohon dan mengaku belum mapan untuk berumah tangga. Lagi-lagi saya mengulangi kesalahan itu, termasuk yang ketiga dalam waktu yang berdekatan,” ceritanya polos.
sumber : tribunews
Obat Maag Sering Disalahgunakan, Praktisi Farmasi Ini Sarankan Apoteker Melakukan Ini
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dini Erma Yani, praktisi farmasi berujar, membenarkan Misoprostol termasuk obat daftar G atau obat keras.
Kegunaan mis untuk mencegah terjadinya kelukaan pada lambung yang disebabkan efek penggunaan obat obat tertentu, meningkatkan daya tahan dan perbaikan mukosa lambung.
Dini tak memungkiri efek samping obat ini menimbulkan kontraksi pada rahim sehingga tidak diperbolehkan untuk wanita yang ingin hamil atau sedang hamil karena bisa menyebabkan keguguran atau membahayakan janin.
Kata Dini, pembelian obat itu tidak boleh tanpa resep dokter.
Kalaupun ada resep dokter, apoteker harus tetap menelaah kebenaran resep tersebut karena banyaknya usaha penyalahgunaan obat tersebut.
“Apoteker harus melihat ada tidaknya tandatangan dokter, alamat, nomor telepon, dan lain-lain, rasional tidak jumlah dan dosis yang ada di resep. Kalau kurang meyakinkan, apoteker bisa menelepon kontak dokter yang meresepkannya,” pungkasnya.
sumber : tribunews.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.